14 February, 2009

Sesmenko Polhukam: Pemilu di Aceh Tak Perlu Pemantau Asing

Post oleh : SAIFUDDIN | Rilis : 7:56 AM | Series :
Kamis, 13 Februari 2009 09:52

Banda Aceh | Harian Aceh—Sekretaris Menko Politik Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letjen TNI Rumolo R Tampubolon menegaskan, tidak perlu kehadiran pemantau asing secara khusus di Aceh pada Pemilu Legislatif. Karena, pemantau asing tidak bisa memberi solusi terhadap kecurangan Pemilu. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memandang penting kehadiran pemantau asing karena Pemilu di Aceh merupakan bagian dari resolusi konflik.

“Kalaupun ada pemantau asing, itu masih dalam konteks nasional, tidak khusus Aceh, karena provinsi Aceh tidak beda dengan propinsi lain di Indonesia,” kata Romulo R. Simbolon, Kamis (12/2), di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Pada rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Aceh yang turut dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRA, Kapolda, Pangdam, dan pejabat teras lainnya, Romulo menyatakan pada Pilkada 2006 lalu di Aceh ada pemantau asing, tapi itu dalam konteks lain karena masih dalam implementasi proses damai di Aceh.

Menurut dia, kehadiran pemantau asing juga tidak bisa berbuat apa-apa jika terjadi kecurangan pada Pemilu, karena mereka tidak punya wewenang. Mereka hanya bisa memberi penilaian dan pendapat secara umum, tanpa bisa memberi sanksi.

“Jadi untuk memantau Pemilu di seluruh Indonesia cukup dengan mengandalkan serta memberi dukungan kepada Panwaslu dan Bawaslu yang di-back-up polisi dan kejaksaan. Mereka bisa menindak kalau ada kecurangan dan ada payung hukumnya,” tegasnya

Kata dia, kehadiran pemantau asing juga bukan atas permintaan pemerintah, tapi berdasarkan permohonan dari negara-negara yang bersangkutan. Pada Pemilu 2004, ada sejumlah negara yang mengirim pemantaunya ke Indonesia, tapi untuk Pemilu 2009 ini belum ada negara yang mendaftar. “Mungkin mereka melihat Pemilu di Indonesia kali ini akan berjalan dengan sangat demokrasi,” tambahnya.

Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai sangat penting kehadiran pemantau asing di Aceh karena merupakan bagian dari resolusi konflik. “Sangat dibutuhkan kehadiran pemantau asing untuk mendukung Bawaslu dan Panwaslu dalam melakukan pengawasan, karena Pemilu di Aceh sangat beda dengan Pemilu secara nasional. Selain pPemilu pertama pascakonflik juga karena diramaikan oleh partai lokal,” jelas Irwandi

Apalagi, kata Irwandi, menjelang Pemilu eskalasi kriminal politik di Aceh terus meningkat dan terjadi hampir tiap hari. “Sejauh ini ada 14 kantor partai lokal ludes dibakar, 4 granat dilempari terhadap kantor dan rumah pengurus partai, serta lima mobil milik PA dibakar. Belum lagi kasus-kasus pembakaran dan pencurian bendera partai, jadi cukup kuat alasan untuk mengundang pemantau asing ke Aceh,” kata dia.

Menganggapi pernyataan Irwandi, Sesmenko Polhukan Letjen TNI Rumolo R Tampubolon menyatakan dirinya sepakat kekerasan tersebut merupakan aksi kriminal. Pelakunya juga dijerat dengan hukum kriminal karena tidak mungkin digunakan delik Pemilu. Dia juga meminta semua pihak agar tidak menyalahkan polisi semata,terhadap belum terungkapnya kasus-kasus tersebut.

“Yang terpenting masyarakat mau melaporkan kasus-kasus tersebut dan mau menjadi saksi. Kepada semua kelompok tidak lagi mencurigai, tidak memfitnah, tidak saling tuduh, bantu polisi dalam mengungkap kasus ini, lapor, berikan kesaksian, dan polisi pun harus memberi perlindungan khusus terhadap saksi tersebut,” ajak Rumolo R Tampubolon.

Sementara Deputi V/Kamnas Irjen Pol Budi Utomo menyatakan banyaknya kasus kriminal menjalang Pemilu di Aceh menjadi tugas berat polisi untuk mengusutnya sampai tuntas. Selain itu, juga menjadi kewajiban masyarakat untuk melapor dan menjadi saksi.

“Kalau tidak mampu, polisi juga harus meminta bantuan ke TNI, karena secara teknis dan personil mereka dapat membantu tugas polisi. Kalau kasus demi kasus kriminal ini tidak terungkap, tentu akan mengganggu ketertiban di masyarakat, dan rentan terhadap perdamaian,” tukas Budi Utomo.(rta)

google+

linkedin