06 April, 2011

soal calon independen partai sira kecam DPRA

Post oleh : MAHA KARYA | Rilis : 1:40 PM | Series :

Tuesday, 05 April 2011 15:38
BANDA ACEH - Partai Suara Independen Rakyat Aceh mengecam Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang dituding menghambat calon independen untuk ikut dalam pemilihan umum kepala daerah di Aceh. Partai politik lokal Aceh ini telah memprotes secara resmi dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh dan Ketua Pansus Raqan Pemilukada Aceh DPR Aceh.

Dalam surat yang juga dipublis secara terbuka kemarin itu, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah melanggar hukum, dan juga membuka konflik hukum baru. Sebab, jika pemilihan kepala daerah tetap dipaksakan maka akan muncul gugatan lagi terkait keabsahannya. Soalnya, pemilihan kepala daerah dilaksanakan tanpa mengindahkan putusan hukum.

Berikut ini, petika lengkap surat dari SIRA.

Nomor    : 157/EKS/DPP/IV/2011;
Lamp.     : -
Sifat     : Surat Terbuka :

H a l     : Mohon Segera Pengesahan Qanun Pemilukada Aceh (Revisi)
dengan Tetap Memasukkan Substansi Calon Perseorangan (Independen)

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua DPR Aceh
U.P. Ketua Pansus III (Raqan Pemilukada Aceh) DPR Aceh
di
Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.

Teriring salam dan doa semoga kita senantiasa dalam limpahan rahmat dan karunia Allah SWT dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Amien.

Dengan memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU Helsinki) antara Pemerintah RI dan GAM point 1.2.6 “partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional , akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia”. Maka keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-VIII/2010 yang telah menetapkan pasal 256 UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang membatasi pemberlakukan keikutsertaan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada di Aceh dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian kekutsertaan calon perseorangan dalam Pemilukada 2011 di Aceh adalah sesuai dengan Konstitusi RI.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jika DPR Aceh tidak memasukkan substansi calon perseorangan (calon independen) dalam Qanun Pemilukada Aceh (revisi) yang sedang dibahas oleh

google+

linkedin